biodata dilakukan oleh WNI yang datang dari luar negeri TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. 01) PENGISIAN DATA KEPALA KELUARGA. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Apakah Menetap di Luar Negeri Dapat Menghilangkan Kewarganegaraan? yang pertama kali diterbitkan pada Kamis, 27 Agustus 2015. INDONESIA. WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. 01) 1. (1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA. Untuk kolom isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM2. Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. dan biodata penduduk ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; 7) data yang disimpan dalam database. Anda juga bisa mengetahui jam pelayanan, inovasi, dan layanan online yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Misalnya: Untuk jenis kelamin laki-laki beri. Form Biodata Karyawan. Untuk kolom isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM 2. 00. doc. DATA KELUARGA 1. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. 15 (formulir KK baru), dan F-1. Kode-Nama Propinsi 2. 06 formulir biodata penduduk untuk perubahan data warga negara indonesia. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia; Mendapatkan informasi tentang proses Pencatatan Biodata Penduduk serta mengisi formulir permohonan. Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia . TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK. 06) 1. 05 PERUBAHAN DATA. Kode-Nama Kabupaten/Kota WAY KANAN 3. Ditulis dengan Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki oleh pemohon 23. Kode Pos : 4. DATA WILAYAH 1. 1. 00 2. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. 01) Mengetahui, PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS. Telephone / Handphone : 5. 8. 01 KOP PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA FORMULIR ISIAN BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI (PER KELUARGA) Diisi Oleh Petugas. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Akte Perceraian/Surat Cerai (Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga (suami/isteri) 1. 11. DesignTEMPO. *) Perubahan Lainnya ini, juga dapat digunakan untuk merubah data kependudukan yang diakibatkan adanya kesalahan pada waktu pengisian Formulir Biodata maupun kesalahan pada saat peng-entry-an biodata penduduk dimaksud. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK. Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam 3 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke kantor Desa/Kelurahan Langkah pertama dalam mengisi formulir biodata penduduk adalah mengisi data identitas diri. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan HURUF KAPITAL dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas Kode-Nama Propinsi Kode-Nama Kabupaten/Kota Kode-Nama Kecamatan/Distrik RW : : : : : Tanggal Berakhir Paspor 7. NO. Kecamatan : ditulis nama. Biodata Penduduk. Provinsi / Negara Bagian : 6. FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI (satu desa). TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK PERUBAHAN DATA WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. 1. 1790 -3 - Tahun 201 8 Nomor 184);. Apabila jawaban elemen data nomor 15 adalah Penghayat Kepercayaan, maka pada Elemen data nomor 16 harap ditulis dengan nama Oganisasi Kepercayaan. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Pemerintah Propinsi : diisi nama Propinsi. 01) 21. Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar. Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada. 02) - Fc. Pemerintah Propinsi : diisi nama Propinsi. 3. 04 ATAU FORMULIR BIODATA PENDUDUK WNI YANG DATANG DARI LUAR NEGERI. Nama Kepala. 2-01. F-1. Untuk kolom isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM 2. Kode-Nama Kabupaten/Kota 3. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F. II. Kehilangan dokumen-dokumen penting apalagi berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga merupakan hal yang menjengkelkan. FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA. 3 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke kantor Desa/Kelurahan PEMERINTAH PROVINSI. (2) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan tata cara: a. 2. PENGISIAN DATA ANGGOTA KELUARGA. Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar. 20. surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, dengan kode F-1. a. Surat Pengantar dari Geuchik/Lurah 3. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK PERUBAHAN DATA WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. • formulir perubahan biodata penduduk wni; Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk. F-1. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. Pemohon mengisi formulir biodata penduduk WNI (F-1. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. Formulir kelengkapan persyaratan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. Selesai, calon wajib pajak dapat mmantau status pendaftaran NPWP melalui dashboard pada situs ereg pajak. 49 1 F-1. Pencatatan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) No. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. Dlm Keluarga Kode-Nama Propinsi. Tanggal Perceraian3. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga. 01) 21. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia; b. com. 06) 1. Formulir bisa download disini; KK. doc. FORMULIR_1-01_(BIODATA). Kode-Nama keamatan !AN"#$ %. Kode-Nama Kabupaten/Kota 3. 2. FORMULIR BIODATA KELUARGA PERHATIAN : ISILAH FORMULIR DENGAN HURUF CETAK YANG JELAS SERTA MENGIKUTI "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" PADA HALAMAN BELAKANG. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga Negara Indonesia; b. 89formulir Biodata Wni Per Keluarga f1 01 Terbaru. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. dengan tata cara: a. Ditulis dengan Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki oleh pemohon 23. D. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain yang digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan administrasi dan statistik. Formulir biodata penduduk warga negara Indonesia merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh setiap orang yang ingin mengurus administrasi kependudukan. UNTUK PERUBAHAN DATA. 3. Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam. Biaya: Gratis. 00 1. kesalahan pada waktu pengisian Formulir Biodata maupun kesalahan pada saat peng-entry-an. 7. Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia; Mendapatkan informasi tentang proses Pencatatan Biodata Penduduk serta mengisi formulir permohonan. DesignPERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. 89formulir Biodata Wni Per Keluarga f1 01 Terbaru. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata penduduk Warga. 06 FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK PERUBAHAN DATA WARGA NEGARA INDONESIA I. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai1. Untuk kolom isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM 2. 04; b. 1. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK UNTUK PERUBAHAN DATA WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. Akte Perceraian/Surat Cerai (Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga (suami/isteri) 1. Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai 4. PERAK PAGERWOJO: : : Baru : RT : Ana k Ke5 Nomor Akta Pengangkatan Anak 6 Tempat Lahir. 05 SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA Yang bertandatangan di bawah ini : Nama lengkap : Viktor Oktavius NIK : 6171042211890007 Alamat rumah : Jl Perdana GG Melati No 5 RT 01 RW 12 ,Kel Parit Tokaya Kec Pontianak Selatan, Pontianak ,78121 Menyatakan bahwa data status. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. com Formulir pencatatan biodata penduduk wni yang datang dari luar negeri, . formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F. Ditulis dengan Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki oleh pemohon 23. FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA . Untuk Kolom Isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM Lingkari angka pada formulir, sesuai dengan kondisi. 3. Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar. dan Formulir permohonan KK (F-1. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. 01), (F-1. Ditulis dengan Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki oleh pemohon 23. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. biodata dilakukan oleh WNI yang datang dari luar negeri TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. rolanpippo. 00 2. /os N#P. DOWNLOAD. F-1. a. Data ini mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,. Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai 4. Kartu Keluarga (KK) c. o Izin Tinggal Tetap. 464 Komplek MPP Pekanbaru, Telp/Fax : (0761. 00 1. 8. PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Propinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota :. 06) menyatakan tempat lahir diisi dengan Kabupaten/Kota tempat pemohon lahir, sesuai dengan yang tercantum di Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir. 01 KOP PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK. 01) PENGISIAN DATA KEPALA KELUARGA. Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar 22. Nomor kartu keluarga (nomor kk). 201 9 , No. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1. F-1. 01 Gelar FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA Tanggal Perkawinan *) Akte Cerai/ Kelainan Fisik & Mental No Kode-Nama Kecamatan/DistrikSurat keterangan datang dari Luar Negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah; Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNA; Formulir permohonan kartu keluarga (F-1. 03 Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk WNI; F-1. Untuk kolom Pilihan, harap memberi tanda silang (X) pada kotak pilihan. 01) 2. DATA PERSONAL 1. DATA KEPALA KELUARGA. Tanggal Perceraian3. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS/TINGGAL TETAP (F-1. 3. Akte Perceraian/Surat Cerai (Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga (suami/isteri) 1.